
Ada empat diktum dalam naskah tersebut. Diktum pertama berisi ‘Mengingat’. Kedua, Menimbang. Ketiga Memutuskan dan Memerintahkan’. Keempat bertulis selesai.
Dalam ‘Mengingat’, ada 2 hal yang disampaikan yakni pertama, mengingat tingkatan revolusi sekarang ini serta keadaaan politik nasional maupun internasional. Kedua, Perintah Harian Paglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/ Presiden/ Panglima Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966.
Dalam ‘Menimbang’ juga berisi 2 hal. Pertama, perlu adanya ketenangan dan kestabilan pemerintahan dan jalannya Revolusi. Kedua, perlu adanya jaminan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimimpin Besar Revolusi serta segala ajaran-ajarannya.

Satu, mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya Pemerintahan dan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S demi untuk keuntuhan bangsa dan negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
Pada Diktum kempat hanya tertulis Selesai.
sumber: http://www.detik.com/