Monday, July 8, 2013

Eropa Perberat Hukuman Bagi Pelaku CyberCrime dan Hacker


Uni Eropa telah memutuskan untuk meningkatkan hukuman penjara bagi pelaku yang bersalah atas tindakan meretas, pencurian data dan serangan cyber. Keputusan tersebut diambil pada Kamis oleh anggota parlemen dari 28 negara Eropa lewat Voting 541 : 91 suara seperti dilaporkan Reuters.
Para pelaku akan diganjar hukuman setidaknya dua tahun bagi yang melakukan akses sistem informasi secara ilegal dan lima tahun untuk serangan cyber terhadap infrastruktur, seperti pembangkit listrik, pengairan dan jaringan transportasi.
Para anggota parlemen setuju bahwa kejahatan yang paling mengerikan adalah pelanggaran terhadap jaringan infrastruktur negara dan pencurian data sensitif dari sistem komputer. Aksi cybercrime lainnya yang mendapat tambahan hukuman adalah aksi penyadapan komunikasi ilegal termasuk para pembuat alat pendukungnya.
Satu-satunya negara yang tidak menandatangani peraturan baru ini adalah Denmark yang tetap ingin menggunakan aturan humum sendiri, tulis Reuters.
Ini bukan pertama kalinya Eropa melakukan voting untuk memperketat hukuman bagi pelaku kriminal cyber. Di 2011, para anggota parlemen Eropa telah setuju untuk menghukum lebih berat bagi kejahatan dunia maya, termasuk hukuman baru bagi pencipta botnet.(*)


About

Always read, and you can found something in this world
Designed By Seo